Rekomendasi

 

 

 

 

 

 

 

1.  Pengesahan Rekomendasi Kepesertaan BPJS KIS APBD Kabupaten

Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:
a. Rekomendasi kepesertaan dari Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Desa yang telah disahkan oleh Kepala Desa berikut dokumen pendukungnya;
b. Rekening Listrik Maksimal 900  Watt (bagi yang menggunakan layanan listrik);
c. Fotokopi KTP/akte kelahiran seluruh anggota keluarga; dan
d. Fotokopi Kartu Keluarga.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

2. Pelayanan Rekomendasi Keterangan Waris

Persyaratan :

Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:
a. Surat Pengantar dari RT /RW diketahui dukuh;

b. Fotocopy Akte kematian pewaris;  Fotokopi KK dan KTP ahli waris;

c. Fotocopy surat obyek waris, misal : sertifikat tanah, dll;

d. Surat Keterangan Waris dari Desa, lengkap dengan Lampirannya (Surat Pernyataan Waris, Pernyataan Kerelaan bermeterai 6000).

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

3. Rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan Kurang dari 10 hari Setelah
Pendaftaran


Pengguna layanan  (mempelai berdua dan orangtua/wali) datang ke kecamatan dengan
membawa:

a.Alasan mendesak perlunya rekomendasi

b.Membawa dokumen berkas persyaratan nikah dari desa:
•Surat keterangan untuk nikah dari Kepala Desa (Model N-1)
•Kutipan Akta kelahiran/surat kenal lahir/surat keterangan asal-usul dari kepala desa
(Model N-2)
•Persetujuan kedua calon mempelai (Model N-3)
•Surat Keterangan tentang Orang Tua (Model N-4)
•Izin tertulis ortu/wali bagi calon mempelai belum mencapai usia 21 tahun (Model N-5)
•Izin dari pengadilan agama/pengadilan negeri dalam hal kedua ortu atau wali tidak
ada (terjadi perselisihan)
•Dispensasi dari pengadilan agama/pengadilan negeri bagi calon suami yang belum
mencapai umur 19 tahun dan bagi calon istri yang belum mencapai 16 tahun.
•Surat izin dari atasan kesatuannya jika calon mempelai anggota TNI/Polri
•Putusan pengadilan berupa izin bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
•Kutipan buku pendaftaran talak/buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya
sebelum berlakunya UU no 7/89 tentang peradilan agama
•Akta kematian/surat kematian suami/istri dari kepala desa (N-6) bagi janda atau duda
mati
•Akta cerai bagi janda/duda cerai
•Izin untuk menikah dari kedutaan/kantor perwakilan negara bagi warga negara asing.

c.Fotokopi KTP;

d.Fotokopi KK;

e.Fotokopi Akta kelahiran; dan

f.Fotokopi Ijazah terakhir (bila memiliki).
-Pemohon (kedua mempelai) beserta orang tua/wali datang ke kecamatan dengan membawa
 berkas persyaratan;
-Petugas menerima dan memverifikasi kelengkapan berkas
-Camat melakukan wawancara dan klarifikasi terhadap pemohon dan orangtua/wali
-Camat menandatangani rekomendasi Pelaksanaan Nikah karena Dilaksanakan Kurang dari
10 hari Setelah Pendaftaraan
-Petugas menyampaikan Surat Rekomendasi kepada pemohon

 

 

4.

 

 

 

 

 

Rekomendasi Permohonan Ijin Keramaian

Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:

-  Surat Pengantar Permohonan Ijin Keramaian dari Desa

-  Fotocopy KTP pemohon

 

 

5.

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi Permohonan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK)

Pengguna layanan datang sendiri (berpakaian rapi) dengan membawa persyaratan:

-  Surat Pengantar Permohonan SKCK dari Desa

-  Fotocopy KTP dan KK

-  Pas foto berwarna ukuran 4 x 6 sejumlah 1 buah.

 

 

 

6.

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM)

Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:

-  Surat Pengantar Permohonan Surat Keterangan Tidak Mampu dari Desa

-  Fotocopy KTP dan Kartu Keluarga pemohon,

   jika belum memiliki KTP cukup FC Akte kelahiran dan Kartu Keluarga pemohon

-  Fotocopy kartu kepesertaan Jamkes/KIS/BPJS-APBD/KPS/PKH dan lain-lain sesuai kebutuhan

-  Rujukan / surat lain sesuai kebutuhan dari instansi yang berwenang

 

 

7.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Rekomendasi Permohonan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB)

Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:

-  Berkas Permohonan, berupa Formulir yang bisa diambil di Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Kabupaten Gunungkidul, selanjutnya diisi dengan lengkap satu bendel

-  Fotocopy KTP

-  Fotocopy Kartu Keluarga

-  Gambar rencana bangun

-  Akta Tanah atau Persetujuan dari Pemilik Tanah

-  Persetujuan Tetangga

-  Bukti Pelunasan PBB

 

8.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Penerbitan Izin Usaha Mikro dan Kecil (Baru/Pendaftaran Ulang/Perubahan)

Pengguna layanan atau kuasa yang ditunjuk datang dengan membawa persyaratan:

-   Surat Pengantar dari RT dan Pemerintah Desa terkait usaha;

-   Fotokopi Kartu Tanda Penduduk 2 (dua) lembar;

-   Fotokopi Kartu Keluarga 2 (dua) lembar;

-   Pas photo terbaru berwarna ukuran 4x6 cm sebanyak 2 (dua) lembar; dan

-   Formulir Permohonan Izin Usaha Mikro dan Kecil yang telah terisi.

 

 


Berita Terbaru


Apel pagi dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII Tahun 2024

Panewu Purwosari bertindak sebagai Pembina Apel pagi dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah

Pendampingan Kontingen Seni Karawitan Kapanewon Purwosari yang tampil di ajang Festival Karawitan Gunungkidul 2024

Panewu Purwosari Bapak Baryono Buang Prasetyo, S.Sos.,M.I.P. beserta Jawatan Sosial dan Jawatan

Giat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum

Giat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kalurahan Sadar Hukum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum


Download