Penerbitan Akta Kematian

PENCATATAN KEMATIAN

Berdasarkan Peraturan Presiden No 96 Tahun 2018 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil.

  1. Pencatatan kematian di wilayah NKRI harus memenuhi persyaratan:
    • surat kematian; dan
    • Dokumen Perjalanan Republik Indonesia bagi WNI bukan Penduduk atau Dokumen Perjalanan bagi Orang Asing.
  2. Surat kematian sebagaimana dimaksud pada no (1) huruf a, yaitu:
    • surat kematian dari dokter atau kepala desa/lurah atau yang disebut dengan nama lain;
    • surat keterangan kepolisian bagi kematian seseorang yang tidak jelas identitasnya;
    • salinan penetapan pengadilan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya;
    • surat pernyataan kematian dari maskapai penerbangan bagi seseorang yang tidak jelas keberadaannya karena hilang atau mati tetapi tidak ditemukan jenazahnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau
    • surat keterangan kematian dari Perwakilan Republik Indonesia bagi Penduduk yang kematiannya di luar wilayah NKRI


Berita Terbaru


Apel pagi dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII Tahun 2024

Panewu Purwosari bertindak sebagai Pembina Apel pagi dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah

Pendampingan Kontingen Seni Karawitan Kapanewon Purwosari yang tampil di ajang Festival Karawitan Gunungkidul 2024

Panewu Purwosari Bapak Baryono Buang Prasetyo, S.Sos.,M.I.P. beserta Jawatan Sosial dan Jawatan

Giat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum

Giat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kalurahan Sadar Hukum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum


Download