KARTU IDENTITAS ANAK
- Anak WNI yang belum berusia 5 tahun
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orang tua/wali; dan
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali. - Anak WNI yang telah berusia 5 tahun
a. Fotocopy kutipan akta kelahiran dan menunjukan kutipan akta kelahiran aslinya
b. KK asli orangtua/wali
c. KTP asli kedua orangtuanya/wali
d. Pas foto Anak berwarna ukuran 2 x 3 sebanyak 2 (dua) lembar. - Anak WNA yang tinggal di Indonesia
a. Fotocopy paspor dan izin tinggal tetap
b. KK Asli orang tua/wali
c. KTP elektronik asli kedua orangtuanya.
TATA CARA
Pada Pasal 13 Permendagri Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Kartu Identitas Anak, tertulis tata cara pembuatan KTP anak ini. Berikut ini langkah-langkahnya:
1. Pemohon atau orangtua anak menyerahkan persyaratan penerbitan KIA dengan menyerahkan persyaratan ke Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas atau kecamatan atau desa/kelurahan.
4. Dinas dapat menerbitkan KIA dalam pelayanan keliling dengan cara jemput bola di sekolah-sekolah, rumah sakit, taman bacaan, tempat hiburan anak-anak dan tempat layanan lainnya, agar cakupan kepemilikan KIA dapat maksimal.
Untuk anak warga asing, berikut ini cara pembuatan KTP Anak:
1. Terhadap anak yang telah memiliki paspor, orangtua anak melaporkan ke Dinas dengan menyerahkan persyaratan untuk menerbitkan KIA.
2. Kepala Dinas menandatangani dan menerbitkan KIA.
3. KIA dapat diberikan kepada pemohon atau orangtuanya di kantor Dinas.
Berita Terbaru
Apel pagi dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII Tahun 2024
Panewu Purwosari bertindak sebagai Pembina Apel pagi dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah
Pendampingan Kontingen Seni Karawitan Kapanewon Purwosari yang tampil di ajang Festival Karawitan Gunungkidul 2024
Panewu Purwosari Bapak Baryono Buang Prasetyo, S.Sos.,M.I.P. beserta Jawatan Sosial dan Jawatan
Giat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum
Giat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kalurahan Sadar Hukum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum