INFORMASI DARI PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL :
Disampaikan bahwa Batas Akhir Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Adalah Hari Senin, tanggal 30 September 2019.
Segera Lunasi PBB anda, Hindari Denda Keterlambatan Pajak PBB sebesar 2%.
Adapun penyetoran pajak bisa melalui PT.Pos Indonesia, Bank BPD DIY, Bank BNI, dan Bank BRI Syariah.
Berita Terbaru
Apel pagi dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII Tahun 2024
Panewu Purwosari bertindak sebagai Pembina Apel pagi dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah
Pendampingan Kontingen Seni Karawitan Kapanewon Purwosari yang tampil di ajang Festival Karawitan Gunungkidul 2024
Panewu Purwosari Bapak Baryono Buang Prasetyo, S.Sos.,M.I.P. beserta Jawatan Sosial dan Jawatan
Giat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum
Giat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kalurahan Sadar Hukum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum