Informasi : Batas Akhir Pembayaran Pajak PBB Adalah Tanggal 30 September 2019

20-Sep-2019   Dibaca :  68 kali

INFORMASI DARI PEMERINTAH KABUPATEN GUNUNGKIDUL :

Disampaikan bahwa Batas Akhir Pembayaran Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Adalah Hari Senin, tanggal 30 September 2019.  

Segera Lunasi PBB anda, Hindari Denda Keterlambatan Pajak PBB sebesar 2%. 

Adapun penyetoran pajak bisa melalui PT.Pos Indonesia, Bank BPD DIY, Bank BNI, dan Bank BRI Syariah.

 

Berita Terbaru


Apel pagi dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah ke-XXVIII Tahun 2024

Panewu Purwosari bertindak sebagai Pembina Apel pagi dalam rangka memperingati Hari Otonomi Daerah

Pendampingan Kontingen Seni Karawitan Kapanewon Purwosari yang tampil di ajang Festival Karawitan Gunungkidul 2024

Panewu Purwosari Bapak Baryono Buang Prasetyo, S.Sos.,M.I.P. beserta Jawatan Sosial dan Jawatan

Giat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kelompok Keluarga Sadar Hukum

Giat Koordinasi Persiapan Pembentukan Kalurahan Sadar Hukum dan Kelompok Keluarga Sadar Hukum


Download